RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang belum menghukum Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi membayar denda Rp 17 miliar.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat dua, PT Bandung menghukum Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan vonis penjara 12 tahun. Dua tahun lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara 10 tahun.
''Putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa,'' ungkap Juru Bicara KPK dan Penindakan Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Wali Kota Bekasi Nonaktif, KPK Ajukan Banding, Ini Alasannya
KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.
“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara.