Senin, 22 Desember 2025

MUI DKI Jakarta Nyatakan Joget Pargoy Haram

- Kamis, 1 Desember 2022 | 18:00 WIB

RBG.ID-JAKARTA, Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember resmi mengharamkan goyang pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Tak hanya di Jember, MUI DKI Jakarta melakukan hal serupa. MUI DKI Jakarta menyatakan bahwa hukum goyang pargoy sama dengan goyang lainnya yang menimbulkan berahi, yaitu haram.

Hal itu diungkapkan sehubungan dengan MUI Jember yang kembali menegaskan fatwa khusus keharaman goyang pargoy yang digandrungi di TikTok itu.

Baca Juga: Fatwa MUI, Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK Boleh Dikurbankan

“MUI Jatim (Jember) memang menguatkan kembali agar umat menyadari bahwa ini hal yang tidak baik,” kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

“Ya kita pasti menguatkan ini. Sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang gak boleh,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, MUI Jember resmi mengharamkan goyang pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X