Senin, 22 Desember 2025

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta

- Senin, 28 November 2022 | 15:55 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Baca Juga: Anies Bereskan Ruang Kerja Sebelum Lepas Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, masing-masing unsur masih kekeh dengan usul kenaikan UMP-nya masing-masing. Hal itu membuat rapat sidang tak menghasilkan keputusan bulat, melainkan rekomendasi dari masing-masing unsur.

“Adapun sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan. Sehingga, nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293. Itu saran upah minimum yang direkomendasikan oleh Apindo,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa, (22/11).

Unsur pengusaha lain, yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta yang juga hadir dalam sidang tersebut mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menjadi sebesar Rp 4.879.053.

“Dari unsur Kadin mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hari ini alhamdulillah kami sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami berbeda pandangan,” jelas Nurjaman.

“Walaupun berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa. Karena semua mempunyai prinsip yang sama tentunya, walaupun mempunyai pendapat yang berbeda,” sambungnya.

Sementara itu, dari unsur pemerintah. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta itu mengatakan bahwa Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp4.901.738. Angka tersebut juga muncul karena Pemprov DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Adapun dari unsur pekerja merekomendasikan kenaikan nilai UMP 2023 sebesar 10,55 persen, dalam rupiah kira-kira sebesar Rp 5.131.000,” jelas Nurjaman.(jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X