RBG.ID-JAKARTA, Pesangon karyawan TMII yang pensiun belum dibayar oleh pengelola PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak Maret hingga Oktober 2022.
Polemik ini pun mendapat sorotan dari Anggota DPR RI, Dede Yusuf. Menurut dia, pemerintah harusnya paham aturan yang dibuatnya sendiri terkait ketenagakerjaan.
“Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mustinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan,” kata Dede Yusuf seperti dikutip PojokSatu (Radar Bogor/Jawa Pos Group), Minggu (9/10/2022).
Tentu, kata dia, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada. Maka, pemerintah jangan bikin susah masyarakatnya.
“Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Baca Juga: Eks Karyawan JungleLand Sentul Tuntut Upah dan Pesangon
Sementara mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022. Menurut dia, karyawan lainnya juga ada yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret. “Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman dari Maret,” jelas dia.