i. Bupati Solok
j. Bupati Kuningan
k. Bupati Jember
Dasar penyerahan hibah mobil Pemadam Kebakaran tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Pemerintah Daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.
Sementara itu, bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga dilakukan Penyerahan Hibah Mobil Pemadam Kebakaran kepada 14 Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan penerima antara lain:
a. Wali Kota Probolinggo
b. Wali Kota Banjarmasin