Dari tangan para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9mm Pindad dan FN, 5 butir peluru kaliber 9mm, 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna putih bernopol B 3763 NXH dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, perampokan bersenjata api terjadi di sebuah toko emas di ITC BSD, Tangerang Selatan. Para pelaku berhasil membawa kabur 600 gram emas atau senilai Rp 375 juta setelah menembakan pistol ke arah etalase toko.(jpc)