“Tersangka SO, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah Medan, disebuah gudang di Jalan Nambo Rambe, dengan menggunakan truk fuso warna oranye. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten Dengan upah Rp75 juta” ucapnya.
Pasma mengatakan pelaku ditangkap saat sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten.
“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll,” tuturnya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 di dalam boks truk fuso.
“Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yang dibungkus lakban cokelat,” pungkasnya.
Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10 miliar. (jpc/rbg)