RBG.ID, JAKARTA -- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penyitaan aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menyatakan, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.
“Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Rumah di Pesona Khayangan Depok
Nurcahyo menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Merk Toyota type Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik Tersangka JF (makelar tanah) serta satu unit Mobil Merk Audi A6 milik Tersangka MTT (swasta).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
“Aset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh/dibeli oleh para Tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018,” imbuhnya.