RBG.ID, JAKARTA – PT JakLingko Indonesia menyatakan tarif integrasi antarmoda di Jakarta dengan harga maksimal Rp10 ribu sudah dapat dinikmati oleh pengguna transportasi umum mulai Kamis (11/8).
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, penerapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang terbit pada Kamis (11/8).
“Masyarakat dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda,” kata Kamaluddin di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gandeng Prancis Kembangkan Jaringan MRT
Dia menjelaskan, implementasi tarif integrasi ini berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini, katanya.
Contohnya, bila hanya menggunakan TransJakarta, kata dia, penumpang tetap dikenakan Rp3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan TransJakarta dan MRT Jakarta, tarif integrasi akan diterapkan sehingga perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.