“Kami harap majelis hakim nanti mempertimbangkan semua faktor ini supaya ke depan pertumbuhan ekonomi kita berkualitas,” imbuhnya.
Ekonomi yang berkualitas menurut Anies adalah adanya hasil pertumbuhan dan pembagian hasil pertumbuhan yang setara.
“Kita biasanya menyebutnya dengan pertumbuhan dan pemerataan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, setelah melalui pengkajian secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tentang UMP DKI Jakarta belum sesuai dengan harapan.
Menurutnya, kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sudah mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
“Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7). (jpc)