RBG.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, setelah melalui pengkajian secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tentang UMP DKI Jakarta belum sesuai dengan harapan.
Menurutnya, kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sudah mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
“Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Meski begitu, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim telah membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Oleh karena itu, Yayan berharap dengan melakukan banding, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.