RBG.ID, JAKARTA – PT PLN Persero mengingatkan masyarakat akan adanya bahaya bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, karena berisiko tinggi jika layang-layang sampai tersangkut di menara listrik atau jalur transmisi PLN.
Selain dapat mengganggu pasokan listrik sampai dengan pelanggan, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik juga dapat membahayakan para pelakunya sendiri.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) menyebut, larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
Erwin Ansori, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menyampaikan bahwa akhir–akhir ini kian marak, masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang.
"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena disamping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," ungkapnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tengangan Ekstra Tinggi (SUTET) menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.