“Dengan pengalaman yang ada, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan kinerja PT MRT Jakarta (Perseroda) secara keseluruhan,” kata Rendi.
Adapun penggantian jabatan direktur utama sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda) mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan pemberhentian direksi.
Dengan dilakukan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Jajaran Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Muhammad Syaugi
Anggota Komisaris: Rukijo, Adnan Pandu Praja, dan Mukhtasor.
Direksi: