Senin, 22 Desember 2025

Perempuan Ini Ambil Paksa Bayi Keponakannya, Dijual Rp30 Juta

- Rabu, 20 Juli 2022 | 23:21 WIB
Tersangka penjualan bayi di Jakarta Utara berinisial AM (51) ditampilkan saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). FOTO: NET/ANT
Tersangka penjualan bayi di Jakarta Utara berinisial AM (51) ditampilkan saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). FOTO: NET/ANT

RBG.ID, JAKARTA – Upaya AM (51), menjual bayi berumur delapan bulan akhirnya bisa digagalkan. Hal ini usai, pihak personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, mencium tindak kejahatan AM yang dilakukan secara daring, kemudian menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” kata Putu di Jakarta, Rabu (20/7).

Putu mengatakan, Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.

Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan, oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp30 juta.

Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X