Senin, 22 Desember 2025

Wagub Riza Patria Sebut Izin Operasional ACT dalam Proses Pencabutan

- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:33 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi salah satu kantor ACT di Jakarta. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
ILUSTRASI: Ilustrasi salah satu kantor ACT di Jakarta. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID, JAKARTAWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

“Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut.

Apalagi sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

Baca juga: Status Perkara Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan

“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian,” ucapnya.

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X