Kepada polisi, MA mengaku menggunakan uang hasil penjualan ponsel curian tersebut, untuk kebutuhan sehari-hari dan mengonsumsi narkoba.
"MA ini, dalam penelusuran kami, menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian uangnya digunakan untuk narkoba, karena dia ini pemakai sabu," jelas Reno.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (net/kcm)