Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp 1,48 miliar.
Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (jpc)