Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Tangkap WNA Estonia Pelaku ‘Skimming’

- Senin, 27 Juni 2022 | 22:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp 1,48 miliar.

Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X