Sementara itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah.
“Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono.
Ia menegaskan sertifikat tanah dengan nama alamat yang lama masih tetap berlaku kecuali ada pembaharuan sehingga sekaligus dapat mengubah dengan nama jalan yang baru.
Pihaknya siap mendukung dan akan mengikuti keputusan gubernur soal perubahan nama jalan tersebut.
“Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI,” ucapnya.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran BPN di DKI termasuk petugas di lapangan soal perubahan nama tersebut. (jpc)