Minggu, 21 Desember 2025

37 Kematian di Nigeria Akibat Demam Lassa, Penyakit Virus Apa?

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:18 WIB
strasi wujud virus penyebab demam Lassa yang muncul di Nigeria. (Psu.edu)
strasi wujud virus penyebab demam Lassa yang muncul di Nigeria. (Psu.edu)

RBG.ID - Pemerintah Nigeria umumkan status darurat karena demam Lassa, demikian menurut Pusat Pengendalian Penyakit Nasional (NCDC).

NCDC menuturkan bahwa pihaknya mengaktifkan Pusat Operasi Darurat Multi-sektoral nasional untuk Demam Lassa guna melakukan koordinasi sekaligus menggencarkan kegiatan penanggulangan yang sedang berlangsung melalui peringatan pada Rabu (1/2) malam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal NCDC Chikwe Ihekweazu menyebut bahwa pengumuman status darurat berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan NCDC pada 20 Januari.

BACA JUGA:Diperintah Sambo Hapus File CCTV, Arif Kecewa di Bohongi Hendra

“Tren peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi yang belum pernah terjadi sebelumnya telah dilaporkan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ihekweaz.

Menurut data NCDC Total ada 244 kasus demam Lassa terkonfirmasi dilaporkan bersama 37 kematian pada Januari 2023.

NCDC menerbitkan pedoman nasional guna pengendalian, penanganan serta pengobatan demam Lassa.

Demam Lassa merupakan penyakit virus akut yang biasanya ditularkan dari hewan pengerat Afrika.

BACA JUGA:Marshel Widianto Pergi ke Psikolog, Masalah Kejiwaannya Sudah Memuncak

Menurut pakar kesehatan, penyakit itu juga menjadi endemi di negara-negara Afrika seperti Nigeria, Sierra Leon, Guinea, dan Liberia.

Demam Lassa adalah penyakit virus akut hemoragik (pendarahan berlebihan) yang ditularkan ke manusia lewat kontak dengan makanan, barang-barang rumah tangga yang terkontaminasi oleh hewan pengerat yang terinfeksi atau orang yang terkontaminasi. Gejalanya beragam, salah satunya perdarahan.

Gejala meliputi demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, kelemahan tubuh secara umum, batuk, mual, muntah, diare, nyeri otot, nyeri dada.

Dalam kasus yang parah, pendarahan yang tidak dapat dijelaskan dari telinga, mata, hidung, mulut, dan bagian tubuh lainnya. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X