RBG.ID – Kasus penyekapan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja kembali terjadi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan kepolisian Kamboja membebaskan 34 WNI yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet.
’’Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,’’ kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam keterangannya.
BACA JUGA : Baru Jadi WNI, Dua Pemain Naturalisasi Ini Langsung Gabung Timnas
Sebelumnya, pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima aduan dari seorang WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia tersebut.
Pihak KBRI lantas segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Hasilnya, pada 9 Desember, 34 WNI itu berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.
Judha menambahkan, ke-34 WNI saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet.