RBG.id - Banyaknya pelanggaran sejak tanaman ganja di Thailand tidak dikategorikan sebagai jenis narkotika, kini pemerintah Thailand merilis peraturan terbaru.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa orang hanya akan diizinkan menanam tidak lebih dari 15 tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga. Untuk menjual dan mengiklankan ganja dan produk berbasis ganja secara online, akan dilarang.
Juru bicara komite DPR yang meneliti RUU tersebut, Parnthep Pourpongpan, mengungkapkan pada Kamis (18/8) beberapa rincian penting lebih lanjut dari RUU yang akan segera diajukan ke parlemen untuk pembacaan kedua.
BACA JUGA : Sudah Bebas Ganja, Pemerintah Thailand Larang Penjualan di Pedagang Kaki Lima
"Bagian 18 dari RUU menetapkan bahwa mereka yang ingin menanam tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga akan diizinkan untuk menanam tidak lebih dari 15 tanaman per rumah tangga," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8).
"Mereka dapat mendaftar dalam satu hari tanpa membayar biaya pendaftaran," tambahnya.
"Orang juga akan diizinkan menanam tidak lebih dari lima rai tanaman rami per rumah tangga untuk keperluan rumah tangga," lanjut Parnthep.