Senin, 22 Desember 2025

Jemaah Haji Tertunda Pasti Diberangkatkan, Kemenag: Setelah Semua Persyaratan Terpenuhi

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:11 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)

RBG.ID – Sejumlah jemaah haji dari beberapa embarkasi mengalami penundaan pemberangkatan ke Tanah Suci.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menegaskan bahwa mereka yang tertunda bukan berarti batal berangkat.

”Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan terpenuhi,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Baca Juga: Tindakan Pembunuhan Jeong Yoo-jung, Pencurian Identitas untuk Mengurangi Rasa Rendah Diri

Menurut Mujab, ada beberapa hal yang mengakibatkan jemaah haji mengalami penundaan pemberangkatan ke Tanah Suci.

Di antaranya, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Jika jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, diupayakan langkah pemulihan dan bakal diberangkatkan pada kloter berikutnya.

Baca Juga: Lihat Kuota Pendafataran PPDB 2023 di SMAN 3 Kota Bogor

”Begitu juga yang tertunda akibat belum terbitnya visa haji. Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing,” ujarnya.

Dalam praktiknya, lanjut Mujab, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan.

Karena itu, sampai waktu kloternya harus berangkat, visa mereka belum keluar.

Baca Juga: Mulai dari Aespa, NCT 127, Hingga Keluarganya Hadir di Konser Encore NCT Dream di Seoul

Akibatnya, keberangkatan mereka harus tertunda dan tidak bisa ikut bersama kloter yang telah ditetapkan.

”Nah, yang begini kita akan tunggu sampai visanya keluar. Nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X