RBG.ID-Donald Trump, menjadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dijerat tuntutan pidana. Pasalnya, Donald Trump sudah menjadi terdakwa.
Dewan juri Distrik Manhattan, New York, mendakwa presiden AS 2017–2021 itu pada Kamis (30/3) terkait pembayaran uang tutup mulut selama kampanyenya tahun 2016 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Proses penyelidikan dilakukan sekitar setahun.
’’Saya rasa, dakwaan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mantan presiden AS atas masalah dana kampanye adalah sebuah penghinaan. Ini hanya akan membuat perpecahan di AS kian meluas,’’ ujar Mike Pence, wakil presiden di era kepresidenan Trump, seperti dikutip NPR.
Baca Juga: Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Dipulihkan Meta Usai 2 Tahun Diblokir
Tuntutan terhadap Trump itu menyangkut pembayaran USD 130 ribu (Rp 1,9 miliar) yang diberikan kepada Stormy Daniels dan USD 150 ribu (Rp 2,24 miliar) lainnya pada mantan model Playboy Karen McDougal.
Dakwaan tersebut bakal membuat jalan Trump untuk terpilih lagi sebagai presiden AS kian terjal. Padahal, presiden ke-45 Negeri Paman Sam itu sudah menggelar kampanye resmi pencalonan dirinya.
Trump sebelumnya selamat dari dua pemakzulan. Dia sejauh ini juga berhasil lolos dari insiden kerusuhan di gedung Capitol hingga penyimpanan file rahasia di rumahnya.
Baca Juga: Hampir Dua Tahun Ditangguhkan, Akun Twitter Donald Trump Kembali Aktif
Namun, ternyata dia justru tersandung masalah hukum akibat skandal seks yang melibatkan Daniels.
Pengacara Trump, Susan Necheles, memperkirakan bahwa kliennya akan diadili Selasa pekan depan. Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan yang memproses kasus Trump meminta dia agar mengoordinasikan penyerahan dirinya di New York.
Tuduhan yang diarahkan padanya akan diungkap dalam persidangan pekan depan. Namun, sumber CNN mengungkap bahwa Trump menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait penipuan bisnis.
Baca Juga: Waduh, Donald Trump dan Ketiga Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Joe Tacopina, salah satu tim pengacara Trump, menyebut kliennya tidak akan menerima kesepakatan pembelaan dalam dakwaan yang diajukan dewan juri Manhattan. Tapi, berencana untuk mengajukan gugatan hukum.
Menurut Tacopina, Trump akan secara sukarela menyerahkan diri kepada penegak hukum Manhattan. Dia tak akan bersembunyi di kediamannya, Mar-a-Lago.
Artikel Terkait
FBI Ikut Sita Tiga Paspor Donald Trump
Donald Trump Puji Putin dan Xi Jinping, Begini Ungkapannya
Resmi! Donald Trump Calonkan Diri di Pilpres AS 2024
Hampir Dua Tahun Ditangguhkan, Akun Twitter Donald Trump Kembali Aktif
Demokrat dan Republik Kompak Kecam Donald Trump