RBG.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62).
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Irwandhy menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus itu.
Baca Juga: Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Berikut Kronologisnya
Sebelumnya, Polisi menerima laporan atas kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDS (62).
Penganiayaan itu terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
GDS melaporkan penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Dittipid Narkoba Musnahkan 429 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," ungkap GDS saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
GDS mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy mengatakan saat itu ia melihat korban tengah mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar itu.
Baca Juga: Disebut-sebut Akan Kembali ke Indonesia, Agen Pratama Arhan: Tetap di Tokyo Verdy
Akan tetapi, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung memukulnya.
"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," ungkap Fendy dalam keterangan tertulis terpisah