RBG.ID – Permasalahan Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata belum tuntas.
Venna Melinda kembali melayangkan gugat cerai terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Sebab, hasil putusan perkara cerai sebelumnya pada Agustus 2023 dinyatakan gugur oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kim Soo hyun Jadi Penguasa Bisnis Barang Tiruan, Ini Dia Detail 11 Karakter Baru
Setelah itu seharusnya ditindaklanjuti dengan ikrar.
"Namun, ikrar tidak dijalankan dan kalau sudah lewat 6 bulan secara hukum otomatis gugur," papar Emi Wiranto selaku kuasa hukum Venna Melinda usai mendaftarkan perkara cerai kliennya secara e-Court.
Perkara cerai Venna Melinda dan Ferry teregister dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS.
Disinggung terkait alasan Ferry tidak membacakan ikrar talak, Emi mengaku tidak mengetahui.
Baca Juga: Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres
Sebab, sampai saat ini, tidak ada komunikasi yang terjalin antara pihaknya dengan tergugat.
Lebih lanjut, tidak ada gugatan lain yang diajukan Venna, misalnya pembagian harta bersama atau nafkah idah.
Ibu tiga anak tersebut hanya ingin berpisah secara hukum. Kami nggak pernah membahas itu sama sekali.
"Yang didaftarkan pure masalah perceraian. Mau pisah baik-baik aja," ucap Emi.