Senin, 22 Desember 2025

Oklin Fia Tak Kapok Jadi Content Creator Meski Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Buat Konten Jilat Es Krim

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:49 WIB
Oklin Fia (Sumber: Instagram @oklinfia)
Oklin Fia (Sumber: Instagram @oklinfia)

Sebelumnya, Umi Pipik resmi membuat laporan polisi terkait tindakan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf Soal Konten Jilat Es Krim, Ngaku Buat Lucu-Lucuan dan Happy-Happy

Menurutnya, Oklin Fia memperlihatkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh.

Hal tersebut semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.

"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," kata Umi Pipik.

 Baca Juga: Oklin Fia Mengaku Khilaf dan Tak Niat Lecehkan Agama Saat Buat Konten Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria

Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Oklin Fia terancam hukuman yang diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X