Sebelumnya, Umi Pipik resmi membuat laporan polisi terkait tindakan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf Soal Konten Jilat Es Krim, Ngaku Buat Lucu-Lucuan dan Happy-Happy
Menurutnya, Oklin Fia memperlihatkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh.
Hal tersebut semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.
"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," kata Umi Pipik.
Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Oklin Fia terancam hukuman yang diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Selebgram Oklin Fia Tertunduk Lesu Saat Ingin Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim
Usai Diperiksa Polisi, Oklin Fia Minta Maaf Atas Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pira Buat Gaduh Publik
Buntut Konten Jilat Es Krim, KPI Diminta Cekal Oklin Fia Tampil di Televisi
Oklin Fia Mengaku Khilaf dan Tak Niat Lecehkan Agama Saat Buat Konten Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria
Oklin Fia Minta Maaf Soal Konten Jilat Es Krim, Ngaku Buat Lucu-Lucuan dan Happy-Happy