RBG.ID - Imbas dari konten jilat es krim tak senonoh, selebgram Oklin Fia diminta untuk tidak muncul di stasiun televisi (TV).
Hal tersebut disampaikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencekalnya.
PB SEMMI mengajukan permohonan berupa surat tertulis ke KPI dengan permintaan mencekal Oklin Fia tampil dalam program televisi.
Baca Juga: Oklin Fia Buka Suara atas Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pria, Begini Katanya
Permohonan ini secara resmi dibuat pada Kamis (24/8/2023) kemarin dan sudah diterima.
Permohonan ini dibuktikan dengan keluarnya surat tanda terima tertanggal 24 Agustus 2023 dan ditandatangi pihak pelapor dan KPI.
"Kami mengadukan ke KPI Pusat dengan maksud memohon KPI Pusat untuk mencekal atau melarang Oklin Fia tampil dalam program, baik itu sebagai bintang tamu, iklan, maupun sinetron," kata Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI dikutip dari Jawapos, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Nahas! Pelajar di Bogor Jatuh Terseret Usai Senggol Mobil Boks, Begini Kondisinya
PB SEMMI beralasan, permohonan pencekalan Oklin Fia dilakukan karena sosok Oklin sudah menjadi kontroversial akibat konten tidak mendidik yang dia buat.
Ia meyakini Oklin bisa membawa dampak negatif kepada masyarakat luas jika tampil di televisi.
"Kami ingin yang tampil di televisi sosok yang berprestasi, bukan sensasi murahan. Kami khawatir dia sedang terkenal justru malah diundang atau diberikan acara di program TV. Padahal kasus hukumnya sedang berjalan," tuturnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Oklin Fia Diperiksa Kepolisian Terkait Kasus Jilat Es Krim di Depan Barang Pria Hari Ini
Hari Ini, Selebgram Oklin Fia Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Jilat Es Krim
Selebgram Oklin Fia Tertunduk Lesu Saat Ingin Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim
Terungkap, Ternyata Ini Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia
Usai Diperiksa Polisi, Oklin Fia Minta Maaf Atas Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pira Buat Gaduh Publik