Senin, 22 Desember 2025

Tak Kunjung Berpisah, Inara Rusli Geram Virgoun Mangkir Lagi di Sidang Cerai Mereka

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:10 WIB
Inara Rusli. (Sumber:  Instagram @mommy_starla)
Inara Rusli. (Sumber: Instagram @mommy_starla)

RBG.ID – Sidang cerai antara Inara Rusli dan Virgoun kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).

Dalam agendanya, pihak Inara menghadirkan dua saksi untik memberikan keterangan seputar rumah tangga pasangan itu.

Sedangkan, pihak Virgoun seharusnya memberikan bukti tertulis pada sidang tadi. Namun, Virgoun bersama kuasa hukumnya malah mangkir dan meminta penundaan sidang selama dua minggu karena alasan teknis.

 Baca Juga: Budayawan Cak Nun Sudah Boleh Pulang Usai Dirawat RS Sardjito Akibat Tak Sadarkan Diri

"Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus," ucap Mulkan Let Let selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).

Ternyata, mangkirnya Virgoun itu membuat proses sidang terhambat. Sehingga, membuat Kuasa hukum Inara Rusli cukup geram.

"Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan dua minggu, itu kan cukup memakan waktu," ungkap Mulkan.

 Baca Juga: Walikota Depok Klaim Kualitas Udara di Wilayahnya Masih Aman, Padahal Begini Faktanya

"Paling kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini. Yang seharusnya dua minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat," imbuhnya.

Sebelumnya, Virgoun melakukan talak cerai kepada Inara Rusli pada 4 Mei 2023 sebagai imbas tudingan perselingkuhan.

Sidang cerai perdana keduanya berlangsung pada 17 Mei 2023.

 Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Rute TransJakarta yang Dialihkan Saat Kirab Bendera HUT Ke-78 RI Hari Ini

Akan tetapi, Virgoun memutuskan mencabut gugatan ketika sidang perdana itu.

Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X