Senin, 22 Desember 2025

Inara Rusli Dilaporkan Balik Virgoun Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi, Begini Kata Pengacaranya

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:59 WIB
Inara Rusli dan Virgoun
Inara Rusli dan Virgoun

 

RBG.ID – Inara Rusli dilaporkan balik oleh suaminya, Virgoun atas dugaan akses ilegal data pribadi.

Terkait laporan itu, Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa pasal yang dilaporkan pihak Virgoun sulit dibuktikan dalam hubungan perkawinan.

Sebab, yang dilakukan Inara Rusli merupakan hal umum dalam sebuah rumah tangga.

 Baca Juga: Tebing di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali Alami Kebakaran, Diduga Akibat Ulah Wisatawan

"Ketentuan Pasal 30 UU ITE tersebut perlu pembuktian secara digital forensik terlebih dahulu dengan mendatangkan ahli, dan sepanjang pengetahuan saya illegal access sangat sulit dibuktikan. Karena dalam hubungan perkawinan sudah menjadi hal umum masing-masing suami istri saling berbagi dan terbuka mengenai aktivitas digitalnya dengan orang lain," ujar Arjana, pada Senin (31/7/2023).

"Apakah seorang isteri bisa dibuktikan sebagai peretas atau hacker dari seorang suami?" imbuhnya.

Pengacara Inara Rusli menuturkan apa yang dilakukan Inara merupakan bentuk pembelaan diri.

 Baca Juga: Inara Rusli Bawa Kunci ke Sidang Cerai Sebagai Bukti Dugaan Virgoun Lakukan Kekerasan ke Anak

"Dan jika pun benar disebarkan ke media sosial, hal tersebut adalah bentuk pembelaan diri pribadi dan suatu kenyataan yang tidak terbantahkan," ujarnya.

Diketahui, pihak kepolisian menerima laporan dari Virgoun dan terintegrasi dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 4 Juli 2023.

"Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Ina Idola Rusli," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

 Baca Juga: Kronologi 4 Sekuriti Ancol Aniaya Sadis Pria Terduga Copet Hingga Tewas Mengenaskan

"Ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial," pangkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X