"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Gagal Diet, Melly Goeslaw Pilih Operasi Bariatrik
Punya Tiket Platinum, Melly Goeslaw Kecewa Nonton BLACKPINK Disuruh Jongkok
Belum Resmi Bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli Sudah Dilamar Pengacara Muda, Ini Jawabannya
Kepergok Curi 11 Handphone di Konter, Pria di Jakpus Ini Hampir Dihajar Massa
Seorang Tentara AS Sengaja Melewati Perbatasan Korea Utara Tanpa Izin, Begini Nasibnya