Senin, 22 Desember 2025

Dilaporkan Inara dan Tenri Sekaligus, Pengacara Virgoun Sebut Akan Bela Diri

- Jumat, 12 Mei 2023 | 09:36 WIB
Virgoun
Virgoun

Tenri membuat laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Inara dan Virgoun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet

Pada Sabtu, 6 Mei 2023, Inara melaporkan Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun ke Polda Metro Jaya soal tudingan melakukan perzinahan dengan Pasal 284 KUPH.

Laporan Inara ini terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Inara melengkapi laporan perzinahan ini dengan melampirkan bukti berupa video, chat, dan sejumlah bukti transfer.  (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X