Tenri membuat laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Inara dan Virgoun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet
Pada Sabtu, 6 Mei 2023, Inara melaporkan Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun ke Polda Metro Jaya soal tudingan melakukan perzinahan dengan Pasal 284 KUPH.
Laporan Inara ini terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Inara melengkapi laporan perzinahan ini dengan melampirkan bukti berupa video, chat, dan sejumlah bukti transfer. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mantap Bercerai dan Daftarkan Perceraian Hari Ini, Virgoun Masih Berkomunikasi dengan Inara Rusli
Inara Rusli Ngaku Masih Cinta, Sadar Virgoun Cerai Talak Dirinya Akibat Amarah
Kian Memanas, Inara Rusli Akhirnya Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Terkait Perzinahan
Inara Rusli Ungkap Virgoun Transfer Uang ke Tenri Ajeng Anisa dengan Beri Keterangan Aneh Seperti Service
Merasa Disindir Mertuanya-Ibunda Virgoun, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok