Senin, 22 Desember 2025

Zulfani Pasha Pernah Dihukum karena Penganiayaan

- Rabu, 3 Mei 2023 | 18:56 WIB
Zulfani Pasha
Zulfani Pasha

RBG.ID - MESKI tidak sepopuler sekuel film Laskar Pelangi yang dia bintangi, karier akting Zulfani Pasha sebenarnya masih terus berjalan.

Tahun lalu, misalnya, dia tercatat membintangi serial web bertajuk Drama Ratu Drama.

Namun, karier yang susah payah dia bina itu tersandung kasus pidana.

Baca Juga: Fakta di Balik Serangan ke Kantor MUI

Penangkapan karena dugaan tindak penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin di Belitung Timur bukanlah kali pertama pemeran Iskandar dalam film Negeri 5 Menara (2019) itu berurusan dengan aparat hukum.

Seperti dilansir Belitong Ekspres, pada pertengahan 2017, aktor kelahiran Tanjungpandan, Belitung, 7 Juni 1996, tersebut pernah ditangkap karena kasus penganiayaan.

Dia diamankan bersama dua kawannya, Bambang dan Acmat, karena menganiaya Dendi di Tanjungpandan.

Baca Juga: 7 Jam Warga Ciampea Antre di Kantor Pos Demi Dapat Bantuan Seekor Ayam dan 10 Telur

Ketiganya lalu ditetapkan Polres Belitung sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Agustus 2017, kasus tersebut naik di persidangan.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Kadinkes Provinsi Lampung yang Viral karena Pamer Kekayaan

Dua bulan kemudian, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Imam Mualim membenarkan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X