RBG.ID - MESKI tidak sepopuler sekuel film Laskar Pelangi yang dia bintangi, karier akting Zulfani Pasha sebenarnya masih terus berjalan.
Tahun lalu, misalnya, dia tercatat membintangi serial web bertajuk Drama Ratu Drama.
Namun, karier yang susah payah dia bina itu tersandung kasus pidana.
Baca Juga: Fakta di Balik Serangan ke Kantor MUI
Penangkapan karena dugaan tindak penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin di Belitung Timur bukanlah kali pertama pemeran Iskandar dalam film Negeri 5 Menara (2019) itu berurusan dengan aparat hukum.
Seperti dilansir Belitong Ekspres, pada pertengahan 2017, aktor kelahiran Tanjungpandan, Belitung, 7 Juni 1996, tersebut pernah ditangkap karena kasus penganiayaan.
Dia diamankan bersama dua kawannya, Bambang dan Acmat, karena menganiaya Dendi di Tanjungpandan.
Baca Juga: 7 Jam Warga Ciampea Antre di Kantor Pos Demi Dapat Bantuan Seekor Ayam dan 10 Telur
Ketiganya lalu ditetapkan Polres Belitung sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Agustus 2017, kasus tersebut naik di persidangan.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Kadinkes Provinsi Lampung yang Viral karena Pamer Kekayaan
Dua bulan kemudian, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Imam Mualim membenarkan hal tersebut.
Artikel Terkait
Penggemar SEVENTEEN Dikritik Usai Terlihat Menumpukkan Album "FML" di Jalan yang Sudah Terbuka
Pasangan Cinlok The Glory, Lim Ji Yeon dan Lee Do Hyun Terciduk Kencan di Restoran
Jungkook BTS Tampil di Piala Dunia Qatar, Presiden FIFA: Penampilan Terbaik yang Pernah Ada
Blake Lively Ungkap Alasan Tidak Hadir di Met Gala 2023
Tenri Ajeng Anisa Mengaku Korban Drama Virgoun dan Ina
Wanda Nara Makan Malam Lagi dengan Sang Mantan Suami Maxi Lopez
Ada Kucing Penghormatan untuk Lagerfeld di Malam Met Gala 2023