Minggu, 21 Desember 2025

Dijatuhkan Denda Rp 227 Juta karena Nyetir Mobil Sambil Mabuk, Kim Sae Ron Tegaskan Tidak Akan Ajukan Banding

- Jumat, 7 April 2023 | 23:33 WIB
Kim Sae Ron (Sumber: Instagram @ron_sae)
Kim Sae Ron (Sumber: Instagram @ron_sae)

RBG.ID - Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas karena telah mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau kasus pelanggaran driving under influence (DUI).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan putusan sidang Kim Sae Ron atas kasus tersebut pada Rabu (5/4/2023).

Dari hasil sidang tersebut, Kim Sae Ron kemudian dijatuhi hukuman dengan denda sebesar 20 juta won (sekitar Rp 227 Juta).

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Kim Sae Ron Diumumkan Hari Ini, Resmi Dikenakan Denda Rp 227 Juta

Atas kasus yang menimpanya, ia merasa harus bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri dan tidak berencana untuk mengajukan banding.

"Saya tidak punya niat untuk melakukannya," kata Kim Sae Ron, melalui wawancara dengan Money Today, seperti dikutip dari laman Kbizoom, Jumat (7/4/2023).

"Saya tidak punya apa-apa selain meminta maaf. Saya tidak meminta bantuan mengenai kesulitan keuangan saya. Memang benar saya bekerja paruh waktu dan saya harus membayar banyak denda. Meskipun saya tidak menyebutkan jumlah pastinya untuk kesulitan keuangan, saya memang berada dalam situasi yang sulit," lanjutnya.

Baca Juga: Kakak Perempuan Jang Wonyoung IVE Bakal Debut Jadi Aktris, Foto Jang Da Ah Tersebar

Sebelumnya pada Mei Tahun lalu, Kim Sae Ron ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,22% di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul.

Pada saat itu, ia menabrak pagar pembatas, pohon, dan trafo sebelum ditangkap polisi. Kecelakaan itu menyebabkan trafo tidak berfungsi, mengakibatkan aliran listrik ke 57 toko terdekat terputus selama tiga jam.

Sumber: Kbizoom

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X