RBG.ID – Netflix menayangkan dokumenter baru bernama In The Name of God: A Holy Betrayal. Yang menceritakan mengenai 4 tokoh pemimpin aliran sesat di Korea Selatan dan tragisnya memiliki banyak pengikut yang mempercayai ajaran mereka.
Dokumenter ini terdiri dari 8 episode dan telah tayang sejak 3 Maret 2023. Secara keseluruhan, dokumenter ini menyingkap perbuatan jahat yang dilakukan oleh 4 tokoh yang mengaku sebagai perantara Tuhan dibanding isi ajaran mereka.
Tokoh-tokoh yang dibahas di dokumenter ini terdiri dari 2 pria dan 2 wanita berumur yakni Jeong Myeongseok, Park Sunja, Kim Ki Soon, dan Lee Jaerock.
Jeong Myeongseok
Jeong Myeongseok merupakan pemimpin sekte Providence yang masih aktif sampai sekarang dan memiliki pengikut yang vokal menyerang antis organisasi mereka.
Dia adalah seorang dukun yang menganggap dirinya perantara Tuhan, bahkan di beberapa kesempatan dia mengaku sebagai Tuhan.
Ketika berdakwah dia kerap dipanggil dengan JMS. Hingga pengikutnya juga menyebut kumpulan mereka adalah JMS.
Namun, setiap ditanya mengapa apakah JMS itu berasal dari singkatan namanya, Jeong Myeongseok menyangkal. Dia mengatakan JMS memiliki 2 singkatan Jesus Messiah Saviour atau Jesus Morning Star. Jadi memang sekte ini telah berganti nama beberapa kali dari tahun 1980-sekarang.
Walaupun dalam ajarannya dia memiliki posisi seperti pendeta, namun isi ajaran yang diberikan kepada pengikutnya tidak berdasarkan Al-Kitab agama Kristen pada umumnya. Diketahui dia mencampurkan isi Al-Kitab dengan penjelasan secara ilmiah.
Inilah mengapa pengikutnya banyak yang percaya pada ajarannya karena diterima oleh logika. Tidak jarang mereka bahkan tertipu daya oleh ajaran yang juga dicampur adukkan dengan pernyataan yang mengarah ke seksualitas.
BACA JUGA: Lee Jaerock Pendeta yang Berencana Punya Surga 4 Tingkatan di In The Name of God: A Holy Betrayal
Dia membuat aturan pengikutnya tidak boleh memiliki hubungan percintaan antara laki-laki dengan perempuan.
Artikel Terkait
Razia di SSA Istana Bogor, 30 Motor Knalpot Bising Diangkut Polisi
Viral! Tarzan Srimulat Didenda Rp90 Juta Gegara Aliran Listrik Oleh PLN
Dukung Relokasi Depo Plumpang, Warga Sebut Sudah Tak Layak di Tengah Kota
Ini Link Cek dan Alasan Kemendikbudristek Batalkan Penempatan P1 Seleksi Guru PPPK Tahun 2022
Sempat Dikecam Publik Karena Bela Agnes Gracia, Kak Seto: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak