Minggu, 21 Desember 2025

Ogah Ikuti Kemauan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Akan Jalani Tes DNA Ulang di Singapura: Tak ada alasan hukum

- Senin, 15 September 2025 | 17:35 WIB
Tes DNA Bareskrim Nyatakan Non-Identik, RK Tegas Menolak Pemeriksaan Ulang. (Sumber:  Humas Pemda Jawa Barat/Antara)
Tes DNA Bareskrim Nyatakan Non-Identik, RK Tegas Menolak Pemeriksaan Ulang. (Sumber: Humas Pemda Jawa Barat/Antara)

RBG.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak permintaan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di luar negeri.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, Ridwan menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengharuskannya kembali menjalani pemeriksaan.

Menurut Muslimin, tes DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik dan Kedokteran Kepolisian (Labdokkes) Bareskrim Polri telah memenuhi standar internasionual.

“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan terdaftar dalam organisasi ILAC. Jadi, hasil tes ini sahih,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Kini Bungkam di Medsos, Benarkah Tasya Farasya Cerai dengan Ahmad Assegaf?

Ia menambahkan, permintaan Lisa untuk menjalani tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, tidak memiliki legitimasi hukum.

“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes ulang,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Lisa berdalih tes ulang sekadar bagian dari second opinion.

Namun, Muslimin menegaskan konsep itu tidak berlaku dalam ranah penegakan hukum, sehingga hasil yang sudah dikeluarkan Bareskrim tetap menjadi rujukan utama.

Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Baca Juga: Panggil Menteri Bahlil hingga Purbaya Yudhi ke Istana, Kabinet Prabowo Gelar Rapat Perdana, Bahas Apa?

Bareskrim Polri menjadwalkan keduanya untuk hadir dalam sesi mediasi pekan ini.

“Keduanya akan dipertemukan dalam waktu dekat. Jadwalnya sedang disusun,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Setelah tahap mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X