Minggu, 21 Desember 2025

Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Ini

- Selasa, 4 Maret 2025 | 19:41 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya   (Foto: Instagram/@nikitamirzaniwardi_172)
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya (Foto: Instagram/@nikitamirzaniwardi_172)

RBG.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa 4 Maret 2025 terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.

Penahanan ini dilakukan setelah Nikita dan asistennya, Mail, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mirisnya Akses Jembatan di Bogor Putus Akibat Banjir di Puncak, BNPB Kebut Perbaikan agar Pulih Sebelum Lebaran

“Penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap saudari NM dan rekannya dalam kasus ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani serta asistennya.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga: Video Detik-detik Mall Mega Bekasi Diterjang Banjir Viral di Medsos, Pedagang Berlarian Selamatkan Dagangan

Ketika tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani tampak percaya diri dan bahkan sempat berlenggak-lenggok di hadapan awak media.

Namun, setelah keputusan penahanan dibacakan, ia terlihat lebih serius dan menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara ini serta melengkapi berkas yang nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan saat Terkena Musibah: Makruh, Haram, Atau Wajib?

Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani dan asistennya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini kembali menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani dalam ranah hukum.

Sebelumnya, Nikita Mirzani beberapa kali terjerat kasus hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan penganiayaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X