Minggu, 21 Desember 2025

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Ucapkan Belasungkawa

- Minggu, 5 Januari 2025 | 16:11 WIB
Sosok Alvin Lim pengacara kondang dikabarkan meninggal dunia. (Instagram@alvinlim_official)
Sosok Alvin Lim pengacara kondang dikabarkan meninggal dunia. (Instagram@alvinlim_official)

RBG.id – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Tanah Air, pengacara kondang Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025).

Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat menjalani perawatan cuci darah. Alvin Lim berpulang pada usia 47 tahun.

Informasi mengenai wafatnya Alvin Lim pertama kali tersebar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media.

Baca Juga: 4 Jenis Minuman yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat Tinggi, Kopi Termasuk?

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Pratiwi Noviyanthi, yang akrab disapa Teh Novi, melalui siaran langsung di media sosialnya.

"Turut berduka cita, saya, Noviyanthi, mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Alvin Lim," ujar The Novi dalam pernyataannya.

"Katanya tadi di Rumah Sakit Mayapada," tambahnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Hari Ini: Diduga Truk Tak Kuat Nanjak

Alvin Lim muncul bela Agus Salim dan tantang Denny Sumargo
Alvin Lim muncul bela Agus Salim dan tantang Denny Sumargo ( tangkapan layar akun Tiktok @octohadi)

Sempat Jadi Pengacara Agus Salim

Alvin Lim dikenal publik setelah membela Agus Salim, korban penyiraman air keras dalam kasus sengketa donasi senilai Rp1,3 miliar.

Bersama Farhat Abbas, Alvin Lim memperjuangkan pengembalian dana donasi tersebut dari pihak pengumpul, yang diwakili oleh The Novi.

Baca Juga: Tindak Tegas 7 Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju, Kapolda Sulbar Minta Maaf

Alvin Lim bahkan dijadwalkan untuk mendampingi Agus Salim ke Singapura pekan depan sebelum takdir berkata lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X