Minggu, 21 Desember 2025

Armor Toreador Siap Hadapi Sidang Putusan KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Kuasa Hukum : Armor Ingin Jadi Figur Ayah

- Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:18 WIB
Potret Armor Toreador (foto/Twitter @Box2BoxID)
Potret Armor Toreador (foto/Twitter @Box2BoxID)

RBG.id - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Armor Toreador(25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila(23), mulai memasuki tahap pembacaan putusan sidang yang akan digelar pada 7 Januari 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Armor, Irawansyah, kepada awak media.

Dalam sidang putusan tersebut, Armor juga berencana menyampaikan pesan khusus kepada anak-anaknya.

Ia mengungkapkan keinginannya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan hadir sebagai sosok ayah yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Terlalu Dekat dengan Stasiun BNI, PT KAI Resmi Tutup Stasiun Karet Mulai Februari 2025 Mendatang

“Armor ingin menjadi figur seorang ayah untuk ketiga balitanya,” kata Irawansyah selaku kuasa Hukum Armor Toredor. Dikutip RBG.id dari Detik pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Sebelumnya, Armor sempat membantah sejumlah pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikabarkan, putusan hakim kemungkinan akan lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU.

Beberapa hal yang disampaikan JPU dibantah oleh Armor. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi dari tim pengacara dalam memberikan putusan.

Selain menghadapi sidang KDRT, Armor Toreador juga telah bersiap menghadapi gugatan cerai yang diajukan Cut Intan di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: MK Lakukan Penghapusan Presidential Threshold Usai 32 Kali Penolakan, Pengamat: Kupas Dampak Positif dan Negatifnya

Kini, Armor telah memberikan kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mewakili proses mediasi dengan Cut Intan.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kasus KDRT ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan Armor terhadap Cut Intan viral di media sosial.

Lalu, kepolisian dari Polres Bogor pun segera bertindak dan menangkap Armor berdasarkan laporan dugaan KDRT tersebut.

Armor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X