Senin, 22 Desember 2025

Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulani Masih Berstatus Suami Rien Wartia, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Beberkan Alasannya

- Selasa, 24 September 2024 | 20:10 WIB
Permohonan gugatan cerai Andre Taulany ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa (instagram @andreastaulany)
Permohonan gugatan cerai Andre Taulany ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa (instagram @andreastaulany)

RBG.ID - Kabar mengejutkan dating dari comedian kondang, Andre Taulany. Diketahui, permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina, di Pengadilan Agama Tigaraksa ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan permohonan cerai tersebut disampaikan langsung oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.

Berdasarkan pertimbangan hakim, ia menambahkan, permohonan cerai talak Andre disebut tidak memenuhi pasal UU Perkawinan.

Baca Juga: Korbannya 70 Orang! Hobi Bikin Video Asusila Fetish Diikat Lakban, Pria di Lebak Banten Ditangkap Polisi

Alasan yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak terbukti di dalam persidangan.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti," pungkas Ummi Azma.

Diketahui, dalil yang diajukan pihak Andre Taulany adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

Baca Juga: Ini Tugas dan Kewajiban Steward, Petugas yang Digeruduk Oknum Bobotoh Persib Bandung

"Mereka hanya kurang komunikasi aja," jelasnya.

Alasan cerai yang diajukan, Ummi Azma menyamapaikan, tidak memenuhi ketentuan yang atur dalam Undang-undang perkawinan.

Gugatan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia ditolak oleh Majelis Hakim sejak 19 September 2024 lalu.

Baca Juga: Daftar Klub Liga Indonesia yang Pernah Dihukum Pengurangan Poin, Persib Bandung Akan Menyusul?

Ummi Azma menuturkan, mediasi gagal sehingga proses dilanjutkan hingga tanggal 19 September dikeluarkan putusan secara elektronik.

Hingga lima hari berjalan, baik Andre maupun Rien belum ada yang mengajukan banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X