Chikita dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315.
Hingga berita ini dipublikasikan, Chikita Meidy belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencemaran nama baik ini.***
Artikel Terkait
Pengadilan Putuskan YouTuber Sojang Harus Bayar 100 Juta Won ke Wonyoung IVE Atas Pencemaran Nama Baik
Imbas Pencemaran Nama Baik, V dan Jungkook BTS Resmi Gugat YouTuber Sojang Tuntut Ganti Rugi 90 Juta Won
Rachel Vennya Ungkap Alasan Putus dari Salim Nauderer Usai 3 Tahun Pacaran, Masih Jaga Nama Baik Sang Mantan
YouTuber Sojang Bantah Tuduhan Kasus Pencemaran Nama Baik V dan Jungkook BTS, Tingkahnya Bikin Geram Netizen
Terungkap, Rupanya Akun Ini yang Dilaporkan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri Atas Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
Suho EXO dan aespa Kompak Boikot YouTube Sojang, Ajukan Gugatan atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Terkuak Jejak Digital Silfester Matutina yang Pernah Jadi Narapidana Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik