Ade Safri mengungkapkan, pihak kepolisian telah menemukan bukti jika AP yang menawarkan video viral tersebut kepada akun media sosial.
Tersangka AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan edua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tetang ITE.
Tidak hanya itu, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 4 (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Audrey diperiksa pihak kepolisian, akibat video syur yang mirip dengannya ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan, Audrey Davis mengakui bahwa pemeran wanita dalam video yang viral tersebut adalah dirinya.
Ditemani sang ayah, David Bayu, Audrey menjalani pemeriksaan dan dicecar 27 pertanyaan oleh pihak kepolisian.
Kini polisi masih melakukan penyidikan dan tersangka AP sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.
Artikel Terkait
Akun Instagram Asli Audrey Davis Anak David Naif Diburu Netizen Usai Video Viral Tersebar Luas, Masih Ada?
Netizen Yakin Pemeran Video Viral adalah Audrey Davis Anak David Naif: Percaya Pas Liat Tatonya!
Intip 5 Foto Sexy Audrey Davis, Hobi Pamer Tato hingga Body Goals-nya Bikin Iri Netizen
Anaknya Akui Pemeran Video Syur, David Bayu Masih Rela Temani Audrey Davis ke Polda Metro Jaya
Siapa Pacar Audrey Davis? Ini Biodata Anak David Bayu yang Terseret Kasus Video Syur
Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Video Syur Anak David Bayu, Mantan Pacar Audrey Davis?
Hard Gumay Ramal Nasib Audrey Davis Anak David Bayu Usai Video Viral Tersebar Luas: Bakal Bersinar