Senin, 22 Desember 2025

Ini Sosok Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Seorang Mantan Pacar yang Sakit Hati

- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:20 WIB
Tersangka penyebaran video syur Audrey Davis telah ditangkap pihak kepolisian (Instagram)
Tersangka penyebaran video syur Audrey Davis telah ditangkap pihak kepolisian (Instagram)

RBG.ID - Kasus video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu, Audrey Davis telah menemukan titik terang. Pelaku penyebaran dokumentasi viral tersebut sudah ditangkap.

Seorang pemuda berinisial AP (27) yang juga mantan pacar Audrey Davis telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan menjadikan AP tersangka dalam kasus video syur dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Cek Prediksi Skor Semen Padang VS Borneo FC di Liga 1 2024/2025: Lilipaly Cs Waspada, Skuad Kabau Sirah Siap Beri Kejutan

Selain menjadi pemeran, AP merangkap sebagai perekam adegan tak senonoh yang dilakukannya bersama Audrey.

Tak hanya itu, ia juga merupakan penyebar pertama video syur tersebut di media sosial.

Sementara itu, informasi seputar AP tidak banyak diketahui. Berdasarkan penulusuran tim redaksi RBG, Pria berusia 27 tahun tersebut bukan sosok yang berkecimpung di dunia hiburan.

Baca Juga: Jangan di Skip! Ini Link Live Streaming Semen Padang vs Borneo FC di BRI Liga 1 2024/2025, Laga Pembuktian Tim Promosi

Saat diperiksa pihak kepolisian, awalnya AP tidak mengakui dirinya yang menyebarkan video syur Audrey Davis.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, AP mengaku bahwa dirinyalah yang menyebarkan video syur Audrey Davis di dunia maya.

Hal tersebut dilakukan AP karena sakit hati terhadap Audrey yang telah memutuskan hubungan jalinan kasih dengannya.

Baca Juga: Selamat, Cassandra Lee Diam-diam Sudah Menikah dengan Ryuken Lie, Resepsi Akan Digelar Tahun Depan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan, motif pelaku menyebarkan video tersebut, lantaran sakit hati dan ingi membuat sang mantan pacar malu.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video syur," sebutnya di depan awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X