RBG.ID – Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap polisi karena melakukan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis.
Kepada wartawan Selasa 11 Juni 2024, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, AP terjerat pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Ade Safri menuturkan, pihaknya langsung menahan tersangka AP.
"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber Ria Ricis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta yang dilaporkannya.
Ria Ricis atau yang kerap disapa Ricis ini mengaku keluarga dan tim manajemennya sudah lima hari diancam pelaku.
"Selama 5 hari terakhir," ujar Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Mantan istrinya Tengku Ryan ini merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi.
Pasalnya, dia mengaku keluarga dan pihak manajemen turut menjadi korban.
Artikel Terkait
Cerai dari Ria Ricis, Ternyata Begini Kondisi Teuku Ryan
Beda Kondisi dengan Teuku Ryan Pasca Cerai, Ria Ricis Justru Pamer Rayuan Puitis
Baru Sebulan Cerai dari Ria Ricis, Beredar Chat Teuku Ryan dengan Seorang Wanita, Ngajak Video Call hingga Kirim Foto
Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis Diisukan Lagi PDKT dengan Selebgram Cantik, Saling Kirim Foto Hingga Ajak VC Tengah Malam
Ria Ricis Lapor Polisi, Dapat Ancaman Pemerasan Rp300 Juta