Senin, 22 Desember 2025

Heboh Isi Surat Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Ungkp Penyebab Perceraian, Apa ya Isinya?

- Senin, 6 Mei 2024 | 10:03 WIB
Tampilan surat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Tampilan surat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

 

RBG.ID – Setelah berumah tangga selama dua tahun, pasangan selebritis Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).

Walau sudah bercerai, kehidupan Ria Ricis dan Teuku Ryan masih menjadi sorotan publik.

Terlebih isi surat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang kini beredar ramai dan viral di media sosial.

Isi surat cerai yang bocor merupakan penyebab perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan yang isinya cukup membuat publik heboh.

Baca Juga: Duh! Baekhyun EXO Banjir Kritikan Gegara Diduga Ambil Keuntungan Saat Gelar Pesta Ulang Tahun untuk Fans di Kafe

Dalam surat cerai nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS terangkum beberapa poin pokok perkara.

Dalam surat tersebut juga disebutkan penggugat Bernama Ria Yunita Binti Sulyantono (Ria Ricis) dan tergugat adalah Teuku Rushariandi S.Tp. bin Teuku Rustam Efendi (Teuku Rian).

Beberapa duduk perkara dalam perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan disebutkan dalam surat cerai tersebut, seperti:

“Tidak adanya suatu kesatuan pandangan antara Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga,” tulis isi surat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Baca Juga: Begini Kata Mama Rieta, Ibunda Nagita Slavina Soal Kejelasan Status Bayi Lily

Selain itu, surat cerai tersebut juga menyebutkan bahwa tidak terjalin dan terciptanya komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat.

Surat cerai tersebut juga menampilkan penyebab perceraian antara Teuku Ryan dan Ria Ricis tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023.

Dalam poin ini terdapat beberapa uraian seperti:

Baca Juga: Wajib Dikunjungi Nih! HTM Masih Terjangkau, Ini Dia Pesona Wisata Suraloka Zoo di Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X