Brigjen Adi Vivid kemudian mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs taruhan online.
Baca Juga: 5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu
Brigjen Adi Vivid mengatakan, influencer yang turut mempromosikan taruhan online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Saya sudah tegas mengatakan ke temen-temen influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan taruhan online," ujarnya.
"Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Joget Bareng Ghea Youbi, Wali Kota Ini Viral di TikTok
Di Luar Ekspektasi, 'Konsonan Langit' Vicky Prasetyo Debut di Instagram Story Mark NCT
Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Tak Mau Pertemukan Bilqis dengan Enji
Jessica Iskandar Korban Penipuan Hampir Rp 10 Miliar Berharap CSB Segera Ditangkap Polisi
Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, Diduga Promosikan Situs Taruhan Online