ekonomi

Kenaikan Tarif Ojol Diundur

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Pengemudi ojeg online (ojol). (Foto: Taopik Achmad Hidayat/ Radar Bandung)

RBG.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif angkutan sepeda motor daring alias ojek online atau ojol.

Kemenhub beralasan untuk memberi waktu lebih banyak untuk melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, pada 4 Agustus lalu, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Kemenhub juga menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

BACA JUGA : Tarif Ojol Bakal Naik, Dampak Bisa Sampai Sepi Penumpang hingga Migrasi ke Aplikasi Lain

Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Halaman:

Tags

Terkini