RBG.ID-JAKARTA, Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Sementara untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tariff listrik.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu
Makanya, penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan. "Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," katanya.
Sebelumnya, dalam kurun 2017 - 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik Rp243 triliun, dan kompensasi Rp94 triliun.
Darmawan menjelaskan, total kompensasi listrik yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun. Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.