ekonomi

Cara Mengetahui Skor Kredit atau Riwayat Utang Lewat IDEBKU

Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:19 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)

RBG.ID – Sebelum melakukan pengajuan kredit atau KPR, nasabah kerap diminta untuk melengkapi skor kredit. Ternyata skor kredit atau riwayat utang bisa dicek secara online dengan mengisi data diri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah badan yang memegang informasi terkait skor kredit yang layanan informasi ini disebut dengan SLIK OJK.

Sebelumnya, penyediaan informasi terkait kredit ini dipegang oleh Bank Indonesia yang disebut BI Checking.

Baca Juga: Hadiah dari BI, Uji Coba QRIS Cross-Border Indonesia-Singapura Dimulai Hari Ini!

Melansir dari situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan.

Seperti namanya, fungsi dari SLIK OJK adalah mengetahui riwayat utang seseorang dan hanya bisa dilakukan oleh si pemilik tersebut.

Informasi ini biasa digunakan untuk keperluan pembuatan kartu kredit, KPR rumah, pengajuan kredit kendaraan, hingga melamar pekerjaan.

Baca Juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menurun, BI Pastikan Ketahanan Sektor Eksternal Tetap Terjaga

Situs untuk mengecek skor kredit bisa melalui idebku.ojk.go.id

  1. Kunjungi laman idebku.ojk.go.id
  2. Pilih ‘Pendaftaran’.
  3. Masukkan data debitur atau peminjam di kolom yang tersedia seperti dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Kemudian isi pula data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email hingga nomor ponsel.
  5. Unggah foto diri dengan gaya formal, foto diri dengan memegang kartu identitas seperti KTP.
  6. Jangan lupa ceklis pada keterangan ‘seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK’ sebagai tanda setuju dan akses untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  7. Pilih ‘Ajukan Permohonan’.
  8. Setelah mendapatkan pemberitahuan ‘Pendaftaran Berhasil’, salin nomor pendaftaran yang tertera.
  9. Pergi ke bagian ‘Status Layanan’.
  10. Masukkan nomor pendaftaran tadi di sana.
  11. Setelah itu, secara otomatis OJK akan pengajuan Anda.
  12. Jawaban akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini