ekonomi

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Rencana Akan Terima Uang Pensiun

Jumat, 14 Juli 2023 | 10:46 WIB
AKTIVITAS: Aparatur Sipil Negara (ASN) . FOTO: IST

RBG.ID – Rencana pengesahan status baru ASN yakni PPPK Paruh Waktu lewat revisi UU ASN telah menimbulkan banyak pertanyaan terutama terkait gaji mereka.

PPPK Paruh Waktu adalah status baru di ASN selain PNS dan PPPK untuk menggantikan status tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November mendatang.

Diharapkan tidak ada PHK massal dan kehilangan pekerjaan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah juga tidak ingin adanya pembengkakan anggaran karena membludaknya tenaga kerja.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Diseleksi Dahulu, Ternyata Ini Syarat Pengangkatan Langsung Jadi PNS

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," kata Guspardi Gaus.

Meski dikatakan menjadi pengganti status tenaga honorer, ternyata untuk menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus melalui seleksi dan tes terlebih dahulu menurut Anggota dewan di Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Sehingga anggapan tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu langsung itu tidak tepat.

Baca Juga: Meski Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Kalau Mau Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Seleksi Dulu!

"Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya," kata Guspardi pada Kamis (13/7).

Seleksi ini diperuntukkan untuk melihat kualitas dari tenaga honorer tersebut cocoknya ditempatkan menjadi PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu.

"Ini gambaran saya ya, nggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Part Time itu," lanjutnya.

Baca Juga: Lewat Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Akan Disahkan Sebagai Status Baru ASN, Simak Detailnya!

Meski sama-sama ASN secara hukum, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer tentu saja di lamanya waktu kerja dan gaji.

Dikatakan PPPK Paruh Waktu hanya akan hadir secara fisik di kantor sekitar 2 jam selebihnya bisa mengerjakan dari rumah. Berbeda dengan PNS atau PPPK yang bisa sampai 8 jam hadir di kantor.

Halaman:

Tags

Terkini