RBG.ID – Tarif listrik nonsubsidi pada kuartal III dipastikan tidak mengalami perubahan.
Ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Setiap tiga bulan, dilakukan penyesuaian untuk tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi. Indikator perubahan terhadap realisasi kondisi makroekonomi.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
Yaitu, kurs dolar Amerika Serikat, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II 2023.
’’Namun, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap,’’ ujar Jisman di Jakarta.
Baca Juga: Disebut Tolak Sapi Kurban dari Dewi Perssik, Begini Tanggapan Ketua RT di Lebak Bulus
Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, PLN siap menjalankan keputusan tersebut. BUMN itu juga berkomitmen terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Hingga Donghae Super Junior Hadiri BVLGARI Serpenti Exhibition di Seoul
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
’’Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,’’ ungkap Darmawan. (dee/c17/dio)